M.TESYAR.SH BERSAMA DRS.HERMAN TAMI DAN JUFRIZAL TAMI.
SUARA ALMARHUM AYAH AKAN DIPUTAR DI DEPAN PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT
Bukti P.1 Pada Pokoknya ada Cerita Dari Ayah Tahun 1982 alm H. Tami Dt Bagindo Basa Membeli sebidang tanah di Jl. Lettu Amran NO. 10 Kel VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dengan dana dari Toko Kain Citratex. Lalu dibangun 4 (empat) buah rumah petak dengan sumber dana uang tabungan pribadi Herman Tami, dana dari Toko Kain Citratex dan dana dari Ayah (alm H. Tami Dt Bagindo Basa). Setelah rumah petak selesai dibangun, Ayah membeli tanah lagi yang berada disebelah rumah petak tersebut, kepada Bpk Bujang Dt Yang Pituan Pamuncak dengan menukar tanah tersebut dengan satu unit mobil Cold 120, ditambah dengan sejumlah uang dan melunaskan bon/hutang beliau di Toko Kain Citratex.
Keterangan mengenai Objek Yang Di Sewa Rumah Belajar Kamil ini ada pada kaset rekaman suara Ayah tanggal 05 Maret 1995 dan surat pernyataan dari Tergugat yang dibuat tanggal 14 Juli 2012 dengan saksi Istri dan anak-anak nya.
ini ada pada Kaset Rekaman Suara Ayah Almarhum H.TAMI DT.BAGINDO BASA Tanggal 05 Maret 1995 , ada Surat – Surat dari Hasil Rekaman Suara Ayah yang di tulis Langsung Oleh NURMIZAL TAMI ( Kakak Nomor 1 ) Yang Tertua Dalam Keluarga serta di Tanda Tangani Oleh Amak ( Almarhumah ) Mamak dan Anak – Anak Serta Cucu Beliau Yang Hadir
Drs.Tamyus Tami di Rumah Jalan Syech Kukut Nomor : 22 ( Kampung Baru ) Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat.
Bahwa Didalam Keterangan nya Kepada Media M.TESYAR.SH Mengatakan akan Menurunkan Wartawan MARJOHAN KHATIK Untuk Meliput Sidang Hari Rabu Tanggal 3 Desember 2025
MARJOHAN akan Diberikan Data - Data Pihak Yang harus Dicari karena Beliau terkenal sebagai Sang Pemburu.
Merasa Di Rugikan atas Berita ini Silhakan Menggunakan Hak Jawab atau Koreksi ( Redaksi 01 )


0 Komentar