TRAGEDI KEMANUSIAAN DI KOTA SOLOK SUMBAR AYAH DITAHAN POLRESTA SOLOK SUMBAR DAN IBU DI LAPORKAN DAN DIMINTA HP NYA DI SITA . ANAK – ANAK MEREKA TRAUMA.

 

 

PARA LASKAR RAMASY PRO JUSTITIA  IKUT MEMANTAU
TRAGEDI KEMANUSIAAN DI KOTA SOLOK SUMBAR AYAH DITAHAN DI POLRESTA SOLOK  SUMBAR DAN IBU DI LAPORKAN DAN DIMINTA HP NYA DI SITA .  ANAK – ANAK  MEREKA TRAUMA.

Solok, RPJ NEWS

P. Staf Parpol  Papan Atas di Kota Solok Yang  Alami KDRT sudah di istirahat kan .Demi Jaga Marwah Partai

Seorang perempuan bekerja sebagai staf sebuah partai politik di Kota Solok berinisial P(38) melaporkan suaminya ke polisi berinisial A(41) setelah mendapatkan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Menurut informasi  KDRT yang menimpa P berujung laporan polisi dimana saat ini ditangani unit PPA Reskrim Polres Solok Kota tersebut ditenggarai dipicu karena sang suami (A) menduga isterinya punya hubungan special dengan atasan ditempat isterinya bekerja.

Dugaan kasus KDRT yg diduga dipicu dugaan perselingkuhan yang mana turut menyeret nama Pejabat Publik di Kota Solok  Sumbar tersebut saat ini santer menjadi bahan pembicaraan publik di Kota Solok. Akhirnya Sang Suami A juga Laporkan juga Isterinya P.Berselingkuh dan minta HP yang terkait dugaan selingkuh di Sita..Pengaduan ini sudah di terima Polres Solok Kota Sumbar. informasi Terakhir P.yang Staf Parpol Papan Atas Solok Sudah Istirahat kan P. .Ini adalah Tragedi Kemanusiaan A.dan P punya Anak 3 0rang  secara kemanusiaan kita Kasihan tapi itulah yang Hukum..Yang bersalah harus pertanggung Jawabkan Perbuatannya..KDRT Pisik dan Psikis Terjadi dalam Perkara ini.. Semoga Aparat Penegak Hukum  bijak memproses Persoalan ini biar tidak merembes kemana mana.. 

 Para Advokat dan Pengacara Yang bertarung Dalam  Perkara ini adalah Advokat/Pengacara Profesional dan Teruji Integritasnya  Tidak ada Kepentingan Politik Dalam Perkara ini.

Yang Merasa Dirugikan Atas Pemberitaan Ini Silahkan digunakan  Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi karena Semua Berita Ini benar dan Tidak diperlukan Konfirmasi dan Klarifikasi

Mari Kita Hormati Undang – Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999

( Redaksi 001 )

Posting Komentar

0 Komentar