KOTAK PANDORA AKAN DIBUKA TUNGGU TANGGAL 15 DESEMBER 2025

 


Kota Solok RPJNews

Bahwa Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat  Meminta Kepada Para Penggugat dan Tergugat agar Menyerahkan Bukti – Bukti Permulaan Untuk Menentukan ‘ APAKAH PENGADILAN NEGERI SOLOK SUMATERA BARAT BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA/MENGADILI /MEMUTUSKAN SENGKETA  Para Pihak Yang Masih Bersaudara.

 Dari Keterangan DRS.HERMAN TAMI ,Bahwa Pihaknya Telah Menyerahkan Bukti – Bukti Tertulis Sebanyak 7 ( Tujuh) Surat Bukti .

Bahwa Didalam Keterangannya DRS.HERMAN TAMI mengatakan ada Bukti Elekronik Yang di Tampilkan Yaitu Bukti Rekaman Dari Ayah.

Bahwa Persidangan Perkara ini Menunggu Putusan Sela Dari Majelis hakim Pada Hari Senin Tanggal 15 Desember 2025  Untuk Menentukan Apakah ada Wewenang Pengadilan Negeri Dalam Sengketa ini.

Bahwa  Advokat Muda Yang Mendampingi Drs. Herman Tami. Dan Jufrizal Tami M.TESYAR.SH  kepada Media RPJ  ( Grup Pijar News ) Mengatakan. DRS.HERMAN TAMI bersyukur Rekaman Suara Ayah Sudah di terima Sebagai Bukti. Dari Tahun 2022 Berjuang Baru Hari Jumat Tanggal 5 Desember 2025 Majelis Hakim Mau Menerima Rekaman Suara Ayah . 



 

Bahwa Kewenangan Dari Pengadilan Negeri Solok Sudah bisa dibuktikan dari Surat Pernyataan Yang dibuat di hadapan Notaris /PPAT.

BAHWA PERKARA INI JADI MENARIK KARENA MEREKA BERSAUDARA

Berita ini tidak Memerlukan Klarifikasi dan konfirmasi dan  Yang Merasa dirugikan Silahkan Pergunakan Hak Jawab Sesuai Undang = Undang Pokok Pers  Nomor  40 Tahun 1999 (  Rdaksi RPJ 01 )


 

Posting Komentar

0 Komentar