SURAT KUASA TIDAK DAPAT DI CABUT SECARA SEPIHAK .


 

 SURAT KUASA TIDAK DAPAT DI CABUT SECARA SEPIHAK .

Kota Solok,Berita Viral.

Sidang Lanjutan Perkara Perdata Nomor : 25/PDT.G/2025 /PN.SLK Di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat  Yang Digelar Pada Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 Di Tunda Karena Majelis Hakim Tidak Lengkap.

Bahwa Acara Sidang Selanjutnya adalah Rabu Tanggal  03 Desember 2025

Bahwa Agenda Persidangan adalah Pembuktian Surat /Tertulis dari Para Penggugat dan Tergugat .

Dari Keterangan Drs. Herman Tami dan JUFRIZAL TAMI Yang Didampingi Kuasa Hukum Advokat Muda Yang Lagi Naik Daun M.TESYAR.SH  Kepada Media 

 

Bahwa Kami Sudah Siap dengan 6 ( Enam ) Surat Bukti baik Bukti Elekronik ( Rekaman ) dan Bukti Tertulis . Bahwa Kami akan Buktikan Pengadilan Negeri Solok Berwenang Mengadili Sengketa ini.

Bahwa Yang mengagetkan dalam Perkara ini adalah adanya Pencabutan Surat Kuasa Secara Sepihak Dari Salah Para Penggugat Yaitu . 

Nama Lengkap     :  YON HELMI TAMI BIN H. TAMI DT. BAGINDO  

                             BASA

Tempat Tgl Lahir  :  Tikalak, 12 November 1953

Jenis kelamin       :  Laki Laki

Umur                    :  69 Tahun.

Agama                  :  Islam.             

Warganegara        :  Indonesia.

Pekerjaan             :  Wiraswasta

Alamat                  :  Jl.Kenanga  C. Nomor : 28. Kelurahan Sawah 

                               Baru  Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang  

                               Selatan, Banten

Suku                    :  Jambak

NIK                       :  317405121530009

 

Bahwa Yang Mencabut Surat Kuasa Tersebut Tidak ada Memberi Tahukan Kepada Saya Secara Tertulis .


 

Bahwa Surat Pencabutan Surat Kuasa di serahkan Kepada Hakim Oleh Kuasa Hukum Tergugat dan Hakim Juga Tidak Memperlihatkan Kepada Kami .

Bahwa Andaikata kata Pencabutan Ini Dianggap Sah dan Di Terima Majelis Hakim dan Pengadilan Negeri Solok Menyatakan Perkara Perdata ini Gugur. Kuasa Hukum Para Penggugat akan Mencari Dalang Pencabutan Surat Kuasa Ini dan Dia akan Di Tuntut Karena Merusak Nama Baik Saya Terang Kuasa Hukum Para Penggugat .  Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa.

Bahwa Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 nanti kami Meminta Majelis Hakim agar Tetap Menerima Bukti Elekronik dan Bukti Tertulis dari Pihak Para Penggugat dan Bukti Terulis Tergugat .

Bahwa Perkara Perdata ini Cukup Sederhana Yaitu Masalah Sengketa Orang beradik kakak  Tapi Jadi Tidak Sederhana karena adanya Ketakutan Dari Tergugat KOTAK PANDORA akan Terbuka .

Bahwa Berita /Informasi ini tidak Perlu di konfirmasi dan Persidangan Terbuka Untuk Umum dan Tidak ada Larangan Untuk Diberitakan dari Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat.

Bahwa Yang Merasa di rugikan atas Pemberitaan ini silahkan Mempergunakan Hak  Jawab /Hak Koreksi Sesuai Ketentuan Pemberitaan Media Siber dan Undang - Undang Pokok Pers Nomor.40 Tahun 1999.



 

Posting Komentar

0 Komentar