SURAT KUASA TIDAK DAPAT DI CABUT SECARA SEPIHAK .
Kota Solok,Berita Viral.
Sidang Lanjutan Perkara Perdata Nomor : 25/PDT.G/2025 /PN.SLK Di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Yang Digelar Pada Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 Di Tunda Karena Majelis Hakim Tidak Lengkap.
Bahwa Acara Sidang Selanjutnya adalah Rabu Tanggal 03 Desember 2025
Bahwa Agenda Persidangan adalah Pembuktian Surat /Tertulis dari Para Penggugat dan Tergugat .
Dari Keterangan Drs. Herman Tami dan JUFRIZAL TAMI Yang Didampingi Kuasa Hukum Advokat Muda Yang Lagi Naik Daun M.TESYAR.SH Kepada Media
Bahwa Kami Sudah Siap dengan 6 ( Enam ) Surat Bukti baik Bukti Elekronik ( Rekaman ) dan Bukti Tertulis . Bahwa Kami akan Buktikan Pengadilan Negeri Solok Berwenang Mengadili Sengketa ini.
Bahwa Yang mengagetkan dalam Perkara ini adalah adanya Pencabutan Surat Kuasa Secara Sepihak Dari Salah Para Penggugat Yaitu .
Nama Lengkap : YON HELMI TAMI BIN H. TAMI DT. BAGINDO
BASA
Tempat Tgl Lahir : Tikalak, 12 November 1953
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 69 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Kenanga C. Nomor : 28. Kelurahan Sawah
Baru Kecamatan Ciputat Kota Tanggerang
Selatan, Banten
Suku : Jambak
NIK : 317405121530009
Bahwa Yang Mencabut Surat Kuasa Tersebut Tidak ada Memberi Tahukan Kepada Saya Secara Tertulis .
Bahwa Surat Pencabutan Surat Kuasa di serahkan Kepada Hakim Oleh Kuasa Hukum Tergugat dan Hakim Juga Tidak Memperlihatkan Kepada Kami .
Bahwa Andaikata kata Pencabutan Ini Dianggap Sah dan Di Terima Majelis Hakim dan Pengadilan Negeri Solok Menyatakan Perkara Perdata ini Gugur. Kuasa Hukum Para Penggugat akan Mencari Dalang Pencabutan Surat Kuasa Ini dan Dia akan Di Tuntut Karena Merusak Nama Baik Saya Terang Kuasa Hukum Para Penggugat . Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa.
Bahwa Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 nanti kami Meminta Majelis Hakim agar Tetap Menerima Bukti Elekronik dan Bukti Tertulis dari Pihak Para Penggugat dan Bukti Terulis Tergugat .
Bahwa Perkara Perdata ini Cukup Sederhana Yaitu Masalah Sengketa Orang beradik kakak Tapi Jadi Tidak Sederhana karena adanya Ketakutan Dari Tergugat KOTAK PANDORA akan Terbuka .
Bahwa Berita /Informasi ini tidak Perlu di konfirmasi dan Persidangan Terbuka Untuk Umum dan Tidak ada Larangan Untuk Diberitakan dari Pihak Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat.
Bahwa Yang Merasa di rugikan atas Pemberitaan ini silahkan Mempergunakan Hak Jawab /Hak Koreksi Sesuai Ketentuan Pemberitaan Media Siber dan Undang - Undang Pokok Pers Nomor.40 Tahun 1999.


0 Komentar