HAK – HAK ISTERI YANG DI TALAK OLEH SUAMI
Belum lagi, hak-hak khusus yang dijamin menurut Kompilasi Hukum Islam bagi seorang Istri sebagai pihak Termohon dalam Perkara Cerai Talak dari Suami sebagai Pemohon yang mengajukan Permohonan Talak (Cerai Talak)wajib dilindungi sebagai Putusan Ex-Officio oleh Hakim Peradilan Agama. Hak-Hak Khusus ini yaitu : Hak mendapatkan Nafkah Iddah selama 3 (tiga) Bulan Masa Iddah, Hak mendapatkan Mut'ah (Kenang-kenangan), Hak mendapatkan Maskan (Jaminan Tempat Tinggal), serta Hak mendapatkan Kiswah (Jaminan Pakaian). Termasuk perlindungan untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur (Hak Hadlonah)

0 Komentar